JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, peraturan daerah (Perda) yang mengatur alokasi anggaran corporate social responsibility (CSR) untuk proyek-proyek program publik cacat hukum.
Ketua bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Apindo Djimanto mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Ini malah banyak Pemerintah Daerah yang tergesa-gesa menerbitkan SK atau Perda yang mengatur alokasi dana CSR untuk fasilitas publik. Salah satunya, gerakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menarik dana CSR untuk perbaikan infrastruktur. Padahal, langkah itu tidak memiliki landasan kuat, mengingat pemerintah memiliki dana publik,” kata Djimanto di Jakarta Rabu (18/5/2011).
Djimanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan internasional seperti OECD Guidelines dan UN Convention on Cossuption, penggunaan dana CSR untuk pembiayaan fasilitas publik, amat dekat dengan kolusi dan mudah masuk ranah korupsi.
“Ini tentu mengganggu bisnis kami. Terus terang, biarlah pengaturan sasaran dan penggunaan dana CSR ini tetap pada domain private,”ucapnya.
Koordinasi dengan Pemda, kata dia, hanya sebatas pada inventarisasi mengenai sasaran yang tepat untuk dilakukan CSR. “Kami juga menegaskan, DPP Apindo Lampung tidak terlibat, apalagi menyetujui terbitnya SK CSR tersebut. Pencantuman DPP Apindo Lampung dalam SK tersebut merupakan rekayasa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Djimanto.
Selain di Bandar Lampung, kata dia, Perda-perda yang mengatur alokasi dana CSR juga dilakukan oleh Pemda di Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Djimanto menuturkan, pungutan-pungutan itu dikhwatirkan menjadi salah satu kendala dalam iklim investasi di Indonesia. Menurut Djimanto, beberapa daerah yang memberlakukan pungutan CSR untuk fasilitasi publik itu berdampak negatif teradap perkembangan dunia usaha.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menambahkan, pungutan tersebut berpotensi mematikan industri nasional. “Dulu cuma preman yang minta sumbangan. Ini akan sangat menganggu. Karena ini menambah cost. Kalau ditolak dia marah. Padahal. kita sebenarnya mau membantu pemerintah,” tegas Sofjan
Ketua bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Apindo Djimanto mengatakan, hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana atas Undang-Undang (UU) No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Ini malah banyak Pemerintah Daerah yang tergesa-gesa menerbitkan SK atau Perda yang mengatur alokasi dana CSR untuk fasilitas publik. Salah satunya, gerakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang menarik dana CSR untuk perbaikan infrastruktur. Padahal, langkah itu tidak memiliki landasan kuat, mengingat pemerintah memiliki dana publik,” kata Djimanto di Jakarta Rabu (18/5/2011).
Djimanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan internasional seperti OECD Guidelines dan UN Convention on Cossuption, penggunaan dana CSR untuk pembiayaan fasilitas publik, amat dekat dengan kolusi dan mudah masuk ranah korupsi.
“Ini tentu mengganggu bisnis kami. Terus terang, biarlah pengaturan sasaran dan penggunaan dana CSR ini tetap pada domain private,”ucapnya.
Koordinasi dengan Pemda, kata dia, hanya sebatas pada inventarisasi mengenai sasaran yang tepat untuk dilakukan CSR. “Kami juga menegaskan, DPP Apindo Lampung tidak terlibat, apalagi menyetujui terbitnya SK CSR tersebut. Pencantuman DPP Apindo Lampung dalam SK tersebut merupakan rekayasa dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Djimanto.
Selain di Bandar Lampung, kata dia, Perda-perda yang mengatur alokasi dana CSR juga dilakukan oleh Pemda di Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Djimanto menuturkan, pungutan-pungutan itu dikhwatirkan menjadi salah satu kendala dalam iklim investasi di Indonesia. Menurut Djimanto, beberapa daerah yang memberlakukan pungutan CSR untuk fasilitasi publik itu berdampak negatif teradap perkembangan dunia usaha.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menambahkan, pungutan tersebut berpotensi mematikan industri nasional. “Dulu cuma preman yang minta sumbangan. Ini akan sangat menganggu. Karena ini menambah cost. Kalau ditolak dia marah. Padahal. kita sebenarnya mau membantu pemerintah,” tegas Sofjan
Posting Komentar