Halloween party ideas 2015

Terkait Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait pekerja kontrak. Untuk mensosialisasikannya, Apindo menggelar workshop yang dibuka Wagubri Raja Mambang Mit.

Riauterkini - PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau adakan workshop dengan tema 'Persepsi putusan Mahkaman Konstitusi atas uji materiil UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jumat (30/3) di Hotel Labersa, Kampar. Acara ini juga didukung oleh BP Migas, PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan lain.

Hal ini dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pelaksanaan outsourcing pasca diterbitkanya putusan makamah konstitusi nomor 27/PPU-IX/2011 mengenai pasal 59,64,65 dan pasal 66 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan terhadap UUD tahun 1945.

Workshop ini secara resmi dibuka wakil gubernur Riau, HR Mambang Mit dan walikota Pekanbaru, Firdaus, MT. Dalam sambutannya HM Mamang Mit mengatakan, menyambut baik dengan adanya acara yang dibuat oleh Apindo untuk melakukan sosialisasi Persepsi Putusan MK Atas Uji Materiil UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena semua aturan-aturan hukum itu tidak mungkin bisa disimpulkan tanpa ada musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama.

"Saya sangat menyambut baik dengan adanya acara yang dibuat oleh Apindo yang didukung perusahaan lain untuk melakukan sosialisasi persepsi putusan MK atas Uji Materiil UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena menurut saya semua aturan-aturan hukum itu tidak mungkin bisa disimpulkan tanpa ada musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama," kata politisi Demokrat ini.

Ketua DPD Domokrat ini menjelaskan, bahwa buruh dan pengusaha itu harus saling mendukung dan berkomunikasi. Dengan menjadikan buruh atau karyawan sebagai aset bukan sebagai buruh, karena dengan hubungan antara keduanya harus baik sehingga membuat perusahaan akan maju. "Karena keduanya saling memberikan kontribusi dalam memajukan perusahaan, makanya harus ada hubungan dan komunikasi yang baik di antara keduanya," ujarnya.

Sementara itu ketua Apindo Provinsi Riau, Helfried Sitompul mengatakan, dalam workshop ini ada dua topik utama yang akan dibahas. Keamanan dan kepastian hukum, karena masalah kemanan sangat penting dalam berlangsungnya perusahaan. Melihat saat ini keadaan situasi di Indonesia kurang amanan sehingga membuat masyarakat kurang nyaman.

"Selain itu juga, masalah penegakan hukum sangat penting sekali, belakangan ini dunia usaha mendapat tantangan lagi, salah satunya adalah outshorsing. Makanya untuk itulah kita mengkaji untuk kepentingan kita bersama, tentang adanya putusan MK ini. Agar potensi-potensi terjadinya konflik antara dunia usaha dapat diminimalkan," ujarnya.

Dalam workshop ini hadir sebagai pembicara, di antaranya : Ketua Apindo Riau Helfried Sitompul, Ketua DPN Apindo bidang HI dan Advokat H Hasanuddin rachman, Ketua umum putusan-putusan MK atas uji materiil uu no 13 thn 2003, Endang Susilowati dan Myra M Hanartani.***(jor)

Konflik berkepanjangan yang terjadi di Pulau Padang akan dapat membahayakan iklim investasi di Riau. Pemerintah dinilai lamban untuk menyelesaikannya.

Riauterkini-PEKANBARU-Sekretaris Apindo Riau, Peri Akri, Kamis (26/1/12) mengatakan bahwa jika dibiarkan terlalu lama, konflik di Pupau Padang akan dapat mengganggu iklim investasi di Riau khususnya. Pasalnya, kepercayaan investor untuk menanamkan dananya ke Riau akan menurun.

Ironisnya, Apindo Riau menilai pemerintah lamban dalam menyelesaikan konflik Pulau Padang. Padahal, jika pemerintah mau, masalah di Pulau Padang akan dapat diselesaikan dengan cepat agar tidak mengganggu iklim investasi.

"Saya mengharapkan semua pihak agar dapat meredam isu yang menyebutkan bakal tenggelamnya Pulau Padang karena dibangun HTI. Karena hal itu memerlukan kajian ilmiah yang mendalam," terang Peri Akri.

Disinggung adanya pemain yang dapat memperkeruh suasana di Pulau Padang, Apindo minta kepada pihak kepolisian agar dapat segera menyelesaikannya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkepentingan dapat memperluas permasalahan yang ada.

Disinggung mengenai penghentian sementara operasional PT RAPP, Peri Akri menyatakan pemerintah perlu meninjau ulang hal itu. Karena selain berdampak pada kerugian perusahaan, juga berdampak ada tenaga kerja yang pada gilirannya juga berdampak pada masyarakat. Karena dalam operasional PT RAPP mengakomodir masyarakat tempatan.***(H-we)


NoKabupaten/Kota UMK Tahun 2011 UMK Tahun 2012
1PROPINSI RIAU Rp 1,120,000 Rp 1,238,000
2- PELALAWAN Rp 1,128,000 Rp 1,250,000
3- ROKAN HULU Rp 1,150,000 Rp 1,265,000
4- INDRAGIRI HULU Rp 1,208,000 Rp 1,389,000
5- DUMAI Rp 1,177,000 Rp 1,287,000
6- PEKANBARU Rp 1,135,000 Rp 1,260,000
7- SIAK Rp 1,186,000 Rp 1,310,000
8- BENGKALIS Rp 1,125,000 Rp 1,270,000
9- INDRAGIRI HILIR Rp 1,130,000 Rp 1,250,000
10- KAMPAR Rp 1,230,000 Rp 1,345,000
11- ROKAN HILIR Rp 1,140,000 Rp 1,287,000
12- KUANTAN SINGINGI Rp 1,123,000 Rp 1,270,000
13- MERANTI Rp 1,125,000 Rp 1,255,000

Pemko Pekanbaru menetapkan terjadi kenaikan UMK tahun 2012. Dari semula Rp 1.135.000 menjadi Rp 1.260.000 perbulan.

Riauterkini-PEKANBARU- Setelah melalui proses perundingan dengan tripartit antaran Apindo, pemerintah serta serikat buruh, akhirnya dewan pengupahan Kota Pekanbaru. Memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) di Pekanbaru pada tahun 2012 Rp 1260.000 dengan begitu ada kenaikkan 11 persen dari UMK tahun 2011 lalu sebesar Rp 1135.000, atau naik Rp 125 ribu. SK UMK 2012 ini sudah diteken oleh Pejabat Walikota Syamsurizal, dan sudah diserahkan ke gubenur, tinggal menunggu persetujuanya.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Dinasker Kota Pekanbaru Pria Budi, Selasa (811/11), kepada riauterkini, “ Besaran UMK untuk tahun 2012 sudah kita tetapkan, sebesar Rp 1260.000, berarti naik sekitar 11 persen, dari UMK tahun 2011 yakni Rp 1135.000. SK ini sudah diteken oleh PJ wako, dan langsung kita serahkan kegubenur, saat ini hanya tinggal menunggu teken dari gubenur saja. Kalau sudah disetujui gubenur, Januari UMK ini sudah harus diterapkan oleh semua perusahaan swasta yang ada, jika mereka melanggar maka akan kita ambil tindakkan, “ jelas Budi.

Pejabat Walikota Pekanbaru Syamsurizal, membenarkan pernyataan Pria Budi, jika dirinya sudah melakukan penekenan SK tersebut, “ Iya benar SK penetapan UMK 2012 sudah saya teken, dan saat ini sudah diserahkan kegubenur, tinggal menunggu persetujuan dari beliau saja. Kita harapkan dengan adanya kenaikkan UMK, dapat, membuat para pekerja menjadi lebih semangat. Kita minta Dinasker terus memantau pelaksanaan UMK, disetiap perusahaan, kalau ada yang melanggar tindak tegas, jangan ada kompromi. Sebab besaran UMK ini, sudah melalui kesepakatan bersama, “ ujarnya.

Sementara itu Hilda (29) pegawai disalah satu perusahaan swasta, menyambut gembira dengan adanya kenaikkan UMK 2012. “ Kita senang sekali dengan keniakkan besaran UMK tahun 2012 hingga mencapai Rp 125 ribu. Semoga kenaikkan ini dapat dipenuhi oleh semua perusahaan yang ada, memang sudah saatnya pemerintahan memperhatikan upah atau kesejahteraan buruh secara seragam, “ ungkapnya gembira.***(yunk)

Riau Terkini

Pengurus DPP Apindo Riau yang dipimpin Ketua Helfried Sitompul didampingi sekretaris Peri Akri dan jajaran pengurus lainya menemui kepala perwakilan BP Migas (SUMBAGUT) yang baru Julius Wiratno bertempat di kantor BP Migas Pekanbaru. Apindo meminta BP Migas dibawah pimpinan yang baru tetap dapat menjalin kerjasama yang baik karena banyak hal yang dapat saling dikomunikasikan khususnya hal-hal yang berkaitan dengan sektor Migas.

BP Migas juga diminta untuk turut mengajak semua perusahaan KKKS yang beroperasi diRiau untuk dapat saling berkomunikasi dan berbagi informasi dengan Apindo yang mewadahi pelaku usaha jasa penunjang Migas, sehingga diharapkan potensi-potensi yang diakibatkan adanya miss komunikasi dapat diminimalisir, seperti contoh kasus yang sedang terjadi diperusahaan Freeport Papua yang menimbulkan kerugian pontensial yang besar, termasuk meminta agar BP Migas disetiap mengeluarkan peraturan-peraturan baru (Revisi) yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa disektor Migas harus mensosialisasikan terlebih dahulu sebelum para KKKS menerapkannya, sehingga para pelaku usaha tidak terkesan merasa dirugikan atau diberatkan dengan adanya dokumen-dokumen administrasi baru yang wajib dilengkapi untuk mengikuti proses lelang. 

Julius Wiratno sangat menyambut baik gagasan ini dan berjanji untuk memfasilitasinya sambil berujar “kalau ada sesuatu yang baik untuk dilakukan kenapa tidak dicoba” apalagi diPropinsi lain telah ada dapat dilaksanakan dengan baik. Suasana silaturahmi berlangsung akrab dan diakhiri  saling memberi apresiasi.                  

                                   

JAKARTA-Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar dirumuskan peraturan yang bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat investasi dan perkembangan dunia usaha.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Apindo Sofjan Wanandi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam dialog antara Apindo dan pemerintah di ruang sidang utama Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (20/9).

"Kita mendukung sepenuhnya bahwa ada suatu peraturan pemerintah supaya pemerintah daerah yang menghambat itu mendapat sanksinya, itu yang kita minta,? ujarnya.
Sofjan menyatakan para pengusaha sering mengalami hambatan dari pemerintah daerah di beberapa wilayah yang menghambat perijinan dan meminta bagian lebih dari proyek yang akan dikerjakan.
"Banyak sekali kasusnya. Misalnya di perkebunan, pertambangan, karena semua proyek yang sudah diijonkan sehingga harus melalui `broker-broker, mereka atau mereka minta bagian yang lebih. Kami juga sudah sampaikan ke Presiden," tuturnya.

Menurut Sofjan, seharusnya bisa dirumuskan peraturan dalam bentuk undang-undang yang bisa menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang menghambat perkembangan dunia usaha.
"Dia siap dipecat misalnya. Ada sanksi yang tegas dengan suatu alasan yang tepat," ujarnya.

Dalam tanggapannya, kata Sofjan, Presiden Yudhoyono berjanji akan mengambil inisiatif untuk menertibkan hubungan antara pusat dan daerah. Presiden, lanjut dia, mengatakan memang harus dibuat peraturan sehingga pemerintah daeRah yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional diberikan sanksi.
"Kita minta dipersiapkan saja, apa itu berbentuk undang-undang atau PP, tetapi semua itu harus ada karena ke bawahnya lagi beda-beda maunya. Terutama bupati dan walikota, gubernur saja sudah tobat karena tidak didengar," tuturnya.

Para pengusaha dalam dialog tersebut juga mempersoalkan sekitar 23 ribu peraturan daerah yang menghambat iklim investasi, menambah biaya, dan menghalangi perkembangan dunia usaha.

Sofjan mengakui otonomi daerah adalah salah satu penyebab yang mengakibatkan ketidaksinkronan kebijakan pusat-daerah termasuk tidak sinerginya peraturan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota.(ant/hrb)
Diberdayakan oleh Blogger.