Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau menjadi Rp1,12 juta per bulan tahun depan sudah tepat. Pengusaha pun menilai dengan kenaikan tersebut tetap dapat menjaga kondusifnya iklim investasi di Riau.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Apindo Riau, Peri Akri, saat dihubungi riaubisnis.com, Selasa (23/11/2010). Meski begitu, dia menilai, kenaikan UMP Riau tersebut masih terlalu tinggi jika melihat kondisi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota.
“Perusahaan-perusahaan di kabupaten/kota malah rata-rata meminta kenaikannya cukup 5 persen saja. Karena mereka belum terlalu yakin dengan kondisi mereka sendiri dan iklim investasi di daerah tahun depan,” katanya.
Tapi kenaikan UMP Riau ini tetap disambut positif oleh kalangan pengusaha. “Kenaikannya sudah tepat, karena sesuai dengan usulan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Kami yakin dengan keputusan naiknya UMP bisa menjaga kondusifnya iklim investasi di Riau tahun depan,” ujar Peri.
Toh meski naik, UMP Riau dinilai masih belum memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi diharapkan kenaikan UMP Riau ini masih mampu memenuhi kebutuhan hidup minimal para pekerja.
“Secara bertahap kita upayakan upah buruh bisa memenuhi standar KHL karena ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Tapi, jangan sampai hanya karena untuk memenuhi KHL, malah membuat iklim bisnis terganggu akibat tingginya cost pengusaha membayar upah pekerja,” terang Peri.
Disebutkan Peri, biaya upah buruh memang merupakan unsur paling dominan dari biaya operasional perusahaan. Karena itulah pengusaha dan buruh kerap terlibat debat alot dalam penetapan upah minimum regional.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Lukman Mat, mengungkapkan ada berbagai pertimbangan dalam menentukan kenaikan UMP. Di antaranya angka inflasi, angka Kebutuhan Hidup layak (KHL), kesempatan kerja, termasuk juga perbandingan dengan UMP di Provinsi tetangga.
Lukman berharap, dengan ditetapkannya UMP tersebut maka menjadi standar bagi kepala daerah untuk menentukan upah minimum di wilayahnya. Khususnya bagi kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penetapan UMP Riau 2011, sesuai surat penetapan nomor 46/2010 tanggal 1 November 2010 yang ditandatangani Gubernur Riau, Rusli Zainal. Sebagai catatan, tahun ini UMP Riau sebesar Rp 1.016.000. Atau naik sekitar 12,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 925.000. (*)
Posting Komentar