JAKARTA--MICOM: Sebanyak 200 ribu perusahaan masih terdaftar sebagai wajib lapor karena belum dapat memenuhi upah layak sesuai dengan upah minimum regional (UMR). 90% perusahaan tersebut merupakan perusahaan berskala kecil.
"Mereka perusahaan yang memperkejakan 45 orang atau di bawah 25 orang," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutan di Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (19/5).
Fakta ini yang membuat pemerintah berhati-hati menentukan UMR bersama Dewan Pengupahan. Penentuan UMR harus berdasarkan pertimbangan atas kepentingan kesejahteraan pekerja dan kepentingan pengusaha.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menyiapkan dan menentukan regulasi untuk menentukan struktur upah. Peraturan tersebut untuk mendorong agar struktur upah di perusahaan memperhatikan jabatan masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
"Penerapan struktur skala upah ini selain mendorong pencapaian tingkat produktivitas juga untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi serta diskriminasi upah di perusahaan," tuturnya.
Posting Komentar